Sempurnakan ibadah puasa Ramadhan dengan menunaikan kewajiban zakat fitrah”
Ramadhan adalah bulan suci, bulan penuh berkah yang selalu ditunggu umat Muslim. Di bulan Ramadhan ini, semua umat Muslim berlomba-lomba untuk menjalankan ibadah dan juga kewajiban berpuasa. Di antara kewajiban beribadah yang harus dilakukan bagi yang mampu adalah kewajiban dalam membayar zakat fitrah.
Membayar dan juga menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadan adalah salah satu cara untuk menjaga kesucian dan keberkahan di bulan Ramadhan dan juga membantu mereka yang membutuhkan. Selain itu, yang harus dipahami bagi kita yang wajib menunaikan zakat fitrah, Ramadhan adalah bulan untuk membayar zakat fitrah, untuk itu jangan lupa untuk menunaikan dan membayarnya melalui Lazismu Kota Malang.
Latar Belakang dan Mengapa Setiap Muslim yang Mampu Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Setiap Muslim di Indonesia bagi yang mampu pasti sangat memahami dan selalu melakukan kewajiban membayar zakat fitrah, bahkan sejak anak-anak di tingkat pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi selalu melakukannya.
Namun, banyak yang tidak memahami mengapa harus membayar zakat fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim yang telah menunaikan puasa Ramadhan, sebagai bentuk penyucian dan penyempurnaan ibadah puasa Ramadhan.
Zakat fitrah ini juga ditunaikan sebagai wujud rasa syukur kepada Alloh SWT dan juga bentuk perwujudan peduli terhadap sesama, khususnya pada mereka yang membutuhkan.
Berbicara tentang zakat fitrah, tentu ada hal menarik tentang kewajiban berzakat ini. Ayat Al-Quran sendiri untuk berzakat turun saat Nabi Muhammad SAW masih berada di Mekkah, yaitu dalam surat Ar-Rum ayat 39, yang berbunyi:
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”
Dan sistem pengelolaan zakat baru pertama kali diterapkan pada tahun kedua setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah.
Saat di Makkah, umat Muslim yang memiliki kemampuan dalam harta sangat dianjurkan untuk bersedekah dan juga memerdekakan budak. Dan saat itu, masih belum ada sistem atau lembaga yang mengelola kewajiban untuk berzakat. Begitu pula saat hijrah, umat Muslim saat itu tidak membawa banyak harta dan kekayaan yang mereka miliki, kecuali Sahabat Nabi - Usman bin Affan.
Baru setelah dalam kurun waktu satu tahun membangun ketahanan ekonomi, barulah Rasulullah Nabi Besar Muhammad SAW mengumumkan kewajiban untuk berzakat.
Zakat yang pertama kali diwajibkan adalah zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sedang zakat mal baru diwajibkan pada bulan berikutnya.
Dalam Hadist Riwayat Nasa’i, disebutkan:
Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr (zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta).“
Ada pun ketentuan zakat tersebut sudah ditentukan perhitungannya:
Ilustrasi (Sumber gambar: Infografis diolah) |
- Untuk zakat fitrah, umat Muslim wajib membayarnya dengan makanan pokok sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg.
- Untuk zakat mal, sebesar 2,5% dari total kekayaan, apabila harta tersebut sudah mencapai nisab atau batas kekayaan minimal yang telah ditentukan.
Bagaimana dengan pengelolaannya? Nabi Muhammad di Madinah sudah memberikan contoh bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan dengan jujur amanah, akuntabel dan tepat sasaran.
Pembagian tugas yang dilakukan pun menjadi sangat memudahkan dalam proses pengumpulan, pengelolaan dan penyaluran zakat.
Oleh karena itu, saat akan menunaikan zakat fitrah di lembaga amil zakat resmi, Anda bisa memilih berzakat fitrah di “Lazismu Kota Malang”.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah?
Berbagai pertanyaan tentang zakat fitrah kerap dilontarkan, sebagaimana disampaikan di atas tentang zakat fitrah, berdasarkan sabda Rasulullah SAW dari Ibn Umar (HR. Bukhari):
Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, kanak-kanak dan orang dewasa dari kaum muslimin”
Terdapat beberapa waktu pembayaran zakat fitrah sebagaimana disampaikan oleh pengasuh Musala Attarbiyah Kementerian Agama RI (dalam detik finance), sebagai berikut:
Ilustrasi (Sumber gambar: Infografis diolah) |
- Waktu wajib. Waktu yang dimaksudkan disini adalah saat seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit bulan Ramadhan dan sedikit bulan Syawal atau malam 1 Syawal atau biasa disebut dengan malam takbiran.
- Waktu jawaz. Waktu ini menjadi waktu yang sering dilakukan oleh mereka yang akan menunaikan zakat fitrah, yaitu sejak masuk waktu bulan Ramadhan sampai sebelum sholat Idul Fitri.
- Waktu yang dianjurkan. Waktu dalam kategori ini bisa dikatakan sangat sempit, yaitu pada pagi hari sebelum sholat Idul Fitri.
- Waktu makruh. Yaitu menunaikan pembayaran zakat fitrah yang dilakukan sejak selesai sholat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal.
- Waktu yang diharamkan. Tentu saja waktu yang diharamkan untuk membayar zakat fitrah yaitu setelah melewati 1 Syawal.
Memilih Lazismu Sebagai Lembaga Filantropi yang Teraudit, Transparan dan Profesional dalam Penyaluran Zakat Fitrah
Masih lekat di benak kita, saat banyak lembaga filantropi beberapa tahun lalu yang diduga melakukan penyelewengan dana. (https://www.detik.com/)
Tentu hal ini membuat para donatur ragu untuk menyalurkan dananya dan juga zakatnya termasuk zakat fitrah pada lembaga filantropi.
Nah apa sebenarnya apa itu filantropi? Filantropi (wikipedia.com) berasal dari bahasa Yunani, yaitu philein yang berarti cinta dan anthropos yang berarti manusia. Istilah ini pada umumnya diberikan pada orang-orang atau lembaga yang memberikan banyak dana untuk amal.
Namun semua keraguan akan penyelewengan dana seperti lembaga filantropi di atas tersebut seolah sirna, saat Lazismu (Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Muhammadiyah) berhasil mendapatkan penghargaan dalam IFA (Indonesia Fundraising Award) 2023 yang diselenggarakan oleh Institut Fundraising Indonesia (IFI) pada Rabu, 13 Desember 2023 lalu di Gedung Azhar Basyir, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Ada pun penghargaan yang didapatkan adalah:
- Fundraising ZIS Berbasis Ormas Terbaik.
- Fundraising Infak Sedekah Terbaik.
- Lembaga Pendukung Gerakan Fundraising.
- Fundraising Kemanusiaan Terbaik.
Mengapa memilih Lazismu?
1. Didirikan oleh “Pimpinan Pusat Muhammadiyah”.
Selain itu, keyakinan memilih Lazismu sebagai tempat menyalurkan zakat fitrah karena Lazismu didirikan oleh lembaga keagamaan besar di Indonesia, yaitu Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun 2002, di masa kepemimpinan Allahuyarham, Prof. Dr. Buya Ahmad Syafii Maarif.
Legalitas Lazismu dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) melalui SK No.457/21 November 2002.
2. Lazismu telah diaudit secara internal dan eksternal
Lazismu sebagai lembaga filantropi terpercaya telah memperkuat sistem transparansi dan amanah Undang-undang Zakat No. 23 tahun 2011, dengan mengadakan audit laporan keuangan yang melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kiprah Lazismu Kota Malang dalam Menggali Potensi Zakat Fitrah
Ramadhan menjadi bulan untuk fokus pada ibadah, begitu pula dengan umat Muslim yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, baik dalam bentuk beras atau pun uang yang disamakan dengan harga beras tersebut.Proses pengumpulan zakat fitrah itu pun sesuai dengan tradisi, dilakukan oleh masyarakat dengan dikumpulkan di masjid.
Namun dengan berkembangnya kondisi dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, proses pengumpulan zakat diatur dalam undang-undang zakat terbaru, yang salah satunya menyebutkan bahwa “yang berhak mengumpulkan dan menyalurkan zakat adalah Lembaga Amil Zakat resmi yang mendapat izin dari pemerintah”.
Untuk itu, Lazismu sebagai lembaga amil zakat milik Muhammadiyah berhak untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat yang dihimpun dari masyarakat.
Dengan melihat kondisi tersebut maka Lazismu Kota Malang melakukan berbagai langkah dalam proses pengumpulan zakat, antara lain (info.lazismujatim.org):
|
- Memberikan sosialisasi pada masjid-masjid Muhammadiyah untuk memberikan pemahaman bahwa penghimpunan dan penyaluran zakat wajib dilakukan oleh Lazismu.
- Masjid Muhammadiyah yang sudah menggunakan Lazismu diberikan fasilitas stand both banner penerimaan dan penyaluran zakat yang dipasang di masjid masing-masing.
- Segala bentuk pencatatan zakat menggunakan kwitansi Lazismu, namun untuk penyalurannya, masjid-masjid Muhammadiyah diperkenankan untuk menyalurkannya.
Cara Membayar Zakat Fitrah Melalui Lazismu Kota Malang
Di era yang semuanya diberi kemudahan, sangat mudah untuk bis amenunaikan kewajiaban membayar zakat. Begitu pula saat Anda ingin membayar zakat fitrah dengan mudah, Anda bisa membayarnya melalui “Lazismu Kota Malang”, dengan alamat sebagai berikut:
Lazismu Kota Malang
Kantor Layanan Daerah Muhammadiyah Malang
Jl. Gajayana No. 28B Malang – Jawa Timur
Nomor Whatsapp: 081 5551 0702
Atau bisa melalui transfer di rekening Lazismu Kota Malang, sebagai berikut:
Transfer ke Rekening Lazismu Kota Malang:
Untuk Anda yang sibuk atau tidak memiliki kesempatan untuk ke kantor Lazismu Kota Malang, Anda bisa menggunakan layanan jemput zakat, yaitu:
- 0857-2347-1198 (Layanan Jemput Zakat)
- 0815-1554-2344 (Layanan Jemput Zakat)
Lazismu Kota Malang, Pilihan Mudah Menunaikan dan Membayar Zakat Fitrah
Menunaikan dan membayar zakat, khususnya zakat fitrah saat ini tidak sulit. Anda yang berada di Kota Malang, saat ini dimudahkan dengan keberadaan Lazismu Kota Malang yang merupakan lembaga zakat infak dan sedekah yang memiliki peran penting dalam mensejahterakan masyarakat kurang mampu di kota Malang.
Kiprah Lazismu Kota Malang dalam menggali potensi zakat fitrah di berbagai masjid-masjid Muhammadiyah menjadi langkah aktif mengumpulkan dan menyalurkan zakat yang dihimpun dari masyarakat.
Bahkan Lazismu kota Malang juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bisa berzakat fitrah dengan melalui tranfer atau menggunakan fasilitas layanan jemput zakat, yang akan memudahkan Anda dalam membayar zakat.
Semoga informasi tentang “Ramadhan adalah Bulan untuk Membayar Zakat Fitrah, Segera Tunaikan Melalui Lazismu Kota Malang” bermanfaat dan menjadi referensi untuk Anda dalam menunaikan dan membayar zakat fitrah di kota Malang.
Referensi:
https://www.lazismukotamalang.com/lomba-blog-bersama-lazismu-kota-malang/
https://muhammadiyah.or.id/2022/07/mengenal-lazismu-lembaga-filantropi-teraudit-transparan-dan-profesional/
https://lazismu.org/view/lazismu-borong-4-penghargaan-dalam-ifa-award-2023
https://www.lazismukotamalang.com/zakat-fitrah-di-bulan-ramadhan/
https://www.lazismukotamalang.com/zakat-fitrah-di-bulan-ramadhan/
0 Komentar